TIPS – Menyingkat Pengulangan Footnote

RM Armaya Mangkunegara

Bagikan

Mangkunegara
MANGKUNEGARA- Pernahkah kita membaca suatu buku, makalah atau sejenisnya yang dalam catatan kaki (footnote)terdapat beberapa istilah asing (menurut kita), seperti ibid, op.cit, loc.cit ? Bagi seorang penulis yang menggunakan style catatan kaki, istilah tersebut sudah tidak asing lagi.
Ibid, op.cit., dan loc.cit merupakan suatu singkatan. Gunanya untuk menyingkat penulisan footnote. Ibid adalah singkatan dari ibidem, artinya dipakai pada tempat yang sama. Op.cit merupakan singkatan dari opere citato, artinya dalam karya yang telah disebut. Sedangkan Loc.cit singkatan dari loco citato, artinya pada tempat yang telah disebut.
Sesuai dengan artinya, maka diketahui bahwa ketiga istilah atau lebih tepatnya singkatan di atas memiliki fungsi yang berbeda. Menjadi penting bagi seorang penulis akademik untuk mengetahui tata cara menyingkat pengulangan footnote. Tentunya setelah kita memahami teknik Penggunaan Footnote dalam Tulisan.
Berikut dipaparkan beberapa kaidah atau ketentuan penggunaan ibid, op.cit., dan loc.cit. dalam menyingkat footnote. Tulisan ini saya ambil dari sumber buku pedoman Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
[post_ads]

Ibid.

Dipakai apabila kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang langsung mendahului (tidak disela oleh sumber lain), meskipun antara kedua kutipan itu terdapat beberapa halaman.

[post_ads]

 

 

Ibid., tanpa nomor halaman dipakai, jika bahan yang dikutip diambil dari nomor halaman yang sama. Jika bahan yang dikutip diambil dari nomor halaman yang berbeda, maka digunakan ibid., dengan nomor halaman yang berbeda.

Contoh:

1 Dedi Soemardi, Sumber-Sumber Hukum Positif, Alumni, Bandung, 1980, h. 10.
2 Ibid.
3 Ibid., h. 34.

 

Ibid. tidak boleh dipakai, jika di antara dua sumber terdapat sumber lain. Dalam hal ini dipakai Op.cit. atau Loc.cit.

[post_ads_2]

Op.Cit.

Dipakai untuk menunjuk kepada sumber yang telah disebut sebelumnya dengan lengkap, tetapi telah diselingi oleh sumber lain.

 

Pemakaian Op.cit. harus diikuti nomor halaman yang berbeda. Kalau dari seorang penulis telah disebut dua macam buku atau lebih, maka untuk menghindarkan kekeliruan harus dijelaskan buku mana yang dimaksud dengan mencantumkan nama penulis diikuti angka Romawi besar I, II, dan seterusnya pada footnote sesudah tahun penerbitan di antara dua tanda kurung.

 

Contoh:

 

4 Sudargo Gautama, Hukum Agraria Antar Golongan, Alumni, Bandung, 1973 (selanjutnya disingkat Sudargo Gautama I), h. 131.
5 Sudargo Gautama, Masalah Agraria, berikut Peraturan-peraturan dan Contoh-contoh, Cet. II, Alumni, Bandung, 1973 (selanjutnya disingkat Sudargo Gautama II), h. 98.
6 Sudigdo Hardjosudarmo, Masalah Tanah di Indonesia Suatu Studi di Sekitar Pelaksanaan Landreform di Jawa dan Madura, Bharata, Jakarta, 1970, h. 54.
7 Sudargo Gautama I, Op.cit., h. 139.

 

Yang dikutip adalah dari karya Sudargo Gautama dalam footnote nomor 4 (bukan nomor 5).

Loc.Cit.

Digunakan kalau menunjuk kepada halaman yang sama dari suatu sumber yang telah disebut sebelumnya dengan lengkap, tetapi telah diselingi oleh sumber lain.

 

Contoh:

 

8 Komar Kantaatmadja, Hukum Perusahaan Bagi Perusahaan-perusahaan Asing, Tarsito, Bandung, 1984, h.45.
9 R.M. Suryodiningrat, Azas-azas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung, 1982, h.59.
10 Kantaatmadja, Loc.cit.
11 Suryodiningrat, Loc.cit.

[post_ads]

Menggabungkan Ibid., Op.cit., dan Loc.cit.

Ibid., Op.cit., dan Loc.cit., dapat digunakan dalam rangkaian footnote. Berikut contoh penggabungannya:

12 Kuntjoro Porbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Cet. II, Alumni, Bandung, 1978, h. 86.
13 Ibid. (berarti: juga dari buku Kuntjoro h. 86)
14 Ibid., h. 90. (halamannya berbeda)
15 Michael P. Barber, Public Administration, Macdonald & Evans, London, 1972, h. 212.
16 E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cet. IV, Ichtiar, Jakarta, 1960, h. 178.
17 Michael P. Barber, Op.cit., h. 215. (halamannya berbeda)
18 Utrecht, Loc.Cit. (berarti: juga dari h. 178)

 

Demikian sedikit catatan tentang Teknik menggunakan singkatan pada footnote. Semoga bermanfaat !
Untuk mengetahui keseluruhan artikel seputar teknik penulisan makalah, silakan membuka tagar  #Makalah

 

DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini secara khusus ditujukan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban. Tidak menutup kemungkinan, secara umum juga dapat diterapkan.