materi kuliah

DESKRIPSI MATA KULIAH

Armaya Law- Mata Kuliah Hukum Perindustrian (MKK 39), 2 SKS. Diampu oleh Dr. RM. Armaya Mangkunegaraa, S.H., M.H. Mata kuliah ini mempelajari tentang konsep-konsep dasar hukum perindustrian, perizinan industri, kawasan industri, aspek ekologi dalam pembangungan industri, standardisasi dan penilaian kesesuaian serta mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial secara teori dan praktik. Selain itu mata kuliah ini juga mempelajari aspek hukum dalam pemanfaatan sumber daya di bidang perindustrian khususnya di Indonesia.

CAPAIAN PEMBELAJARAN

Armaya Law- Mahasiswa mampu menjelaskan dan menguraikan konsep-konsep dasar hukum perindustrian, perizinan industri, kawasan industri, aspek ekologi dalam pembangungan industri, standardisasi dan penilaian kesesuaian serta mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial serta mengidentifikasi permasalahan-permasalahan hukum perindustrian secara teori dan praktik dengan menentukan model dan strategi penyelesaian sengketa hubungan industrial di masyarakat.

TOPIK PEMBAHASAN

Armaya Law- Topik pembahasan mata kuliah Hukum Perindustrian antara lain:

  1. Latar belakang hukum perindustrian;
  2. Politik hukum perindustrian dari masa ke masa;
  3. Pengertian industri, perindustrian dan hukum perindustrian;
  4. Ketentuan pokok hukum perindustrian;
  5. Tujuan, ruang lingkup serta asas penyelenggaraan hukum perindustrian;
  6. Manfaat serta model pengawasan dan pengendalian di bidang perindustrian;
  7. Perizinan di bidang industri;
  8. Standardisasi dan penilaian kesesuaian;
  9. Kawasan industri;
  10. Pemanfaatan sumber daya di bidang perindustrian;
  11. Pembangunan industri berwawasan lingkungan;
  12. Penyelesaian sengketa hubungan industrial.

STRATEGI PERKULIAHAN

Armaya Law- Strategi Perkuliahan  yang digunakan dalam pembelajaran Mata Kuliah Hukum Perindustrian meliputi ceramah, diskusi (tanya-jawab), presentasi dan pengamatan perkembangan politik hukum aktual. Metode perkuliahan ini lebih banyak menggunakan metode cooperative learning, sehingga setiap mahasiswa diharapkan dapat menyampaikan gagasannya dalam pembahasan baik berupa pendapat pribadi maupun pendapat kelompok.

KRITERIA PENILAIAN

Armaya Law- Kriteria Penilaian dalam pembelajaran Mata Kuliah Hukum Perindustrian antara lain:

  1. Komponen yang dinilai dalam perkuliahan Hukum Perindustrian meliputi : tugas-tugas (baik individu maupun kelompok), quiz, UTS dan UAS serta memperhatikan tingkat keaktifan dan kehadiran mahasiswa dalam proses perkuliahan;

  2. Evaluasi tengah semester akan dilaksanakan pada pertemuan ke-8 sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Sedangkan Evaluasi Akhir Semester dilaksanakan pada pertemuan ke-16. Evaluasi dilaksanakan dengan metode esai dalam bentuk tertulis yang diberikan kepada mahasiswa dengan sifat terbuka (open book).

MATERI PERKULIAHAN

PRESENSI MAHASISWA KELAS 4-A

Armaya Law- Setiap Mahasiswa wajib mengisi presensi secara online sebagaimana form di bawah ini:

KETENTUAN KHUSUS

Armaya Law- Konten dalam halaman ini dikhususkan bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban yang sedang menempuh perkuliahan Hukum Perindustrian.