DESKRIPSI MATA KULIAH

Armaya Law- Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, 4 SKS. Diampu oleh Dr. RM. Armaya Mangkunegaraa, S.H., M.H. Mata Kuliah ini membahas tentang Selayang Pandang Pengantar Ilmu Hukum, Konsep Dasar Ilmu Hukum, Hukum dalam Kehidupan Sosial, Asas – Asas Hukum, Pengertian Elementer dalam Hukum, Penggolongan Hukum, Metode Penemuan Hukum. Pembelajaran dalam Mata Kuliah ini juga berkaitan dengan jenis permasalahan hukum serta rumusan model penyelesaiannya dikaitkan dengan perkembangan hukum aktual. 

CAPAIAN PEMBELAJARAN

Armaya Law- Mahasiswa mampu Mampu menjelaskan dan menguraikan konsep-konsep hukum, tujuan dan fungsi hukum bagi masyarakat serta mengidentifikasi permasalahan hukum dengan menentukan model penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat.

STRATEGI PERKULIAHAN

Armaya Law- Strategi Perkuliahan  yang digunakan dalam pembelajaran Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum meliputi ceramah, diskusi (tanya-jawab), presentasi dan pengamatan perkembangan politik hukum aktual. Metode perkuliahan ini lebih banyak menggunakan metode cooperative learning, sehingga setiap mahasiswa diharapkan dapat menyampaikan gagasannya dalam pembahasan baik berupa pendapat pribadi maupun pendapat kelompok.

KRITERIA PENILAIAN

Armaya Law- Kriteria Penilaian dalam pembelajaran Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum antara lain:

  1. Komponen yang dinilai dalam perkuliahan Hukum Perindustrian meliputi : tugas-tugas (baik individu maupun kelompok), quiz, UTS dan UAS serta memperhatikan tingkat keaktifan dan kehadiran mahasiswa dalam proses perkuliahan;

  2. Evaluasi tengah semester akan dilaksanakan pada pertemuan ke-15 sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Sedangkan Evaluasi Akhir Semester dilaksanakan pada pertemuan ke-30. Evaluasi dilaksanakan dengan metode essai dalam bentuk tertulis yang diberikan kepada mahasiswa dengan sifat terbuka (open book).

MATERI PERKULIAHAN

KETENTUAN KHUSUS

Armaya Law- Konten dalam halaman ini dikhususkan bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban yang sedang menempuh perkuliahan Pengantar Ilmu Hukum.